berita

Satgas PASTI Perkuat Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal, Ini Modus Penipuan yang Marak di Eks Karesidenan Pekalongan

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:12 WIB
Rakor Satgas PASTI perkuat dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, Senin 20 Juli 2026. (OJK Tegal)

Baca Juga: OJK Gelar Sosialisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Edukasi Keuangan Berkelanjutan Bagi ASN Kota Tegal

Khusus untuk Provinsi Jawa Tengah tercatat terdapat 66.402 laporan scam atau 11,46 persen dari total laporan IASC pada periode tersebut.

Di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, berbagai modus penipuan yang banyak dilaporkan antara lain jual beli online palsu, fake call atau penipuan dengan mengatasnamakan pihak tertentu, penawaran kerja palsu, investasi ilegal, phishing, penipuan melalui media sosial, serta modus hadiah atau komisi palsu.

Beberapa modus yang muncul antara lain pelaku mengatasnamakan bank, Direktorat Jenderal Pajak atau Coretax, Dukcapil, ekspedisi, marketplace, hingga tawaran pekerjaan melalui WhatsApp atau Telegram dengan sistem deposit.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri 75 perwakilan dari instansi pemerintah atau lembaga yang merupakan unsur Satgas PASTI Daerah, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Nasabah Bank Plat Merah Korban Blokir OJK Sujud Syukur

Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita menyampaikan bahwa penguatan koordinasi di tingkat daerah menjadi penting untuk mempercepat deteksi dini, validasi informasi, penanganan pengaduan masyarakat, serta eskalasi kasus sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dalam rapat koordinasi ini, anggota Satgas PASTI Daerah Eks Karesidenan Pekalongan menyepakati penguatan koordinasi lintas instansi atau lembaga, pelaksanaan program edukasi dan literasi terpadu, mekanisme pelaporan kasus dan pemantauan secara berkala, serta penguatan kanal pengaduan pada masing-masing instansi. 

Rapat koordinasi juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan yang lebih terarah kepada kelompok masyarakat rentan, pelajar, mahasiswa, pekerja, pelaku UMKM, komunitas lokal, serta pengguna aktif layanan digital.

Edukasi tersebut diarahkan agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri penipuan, memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan, memahami manfaat dan risiko, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: OJK Tegal Dorong Penguatan Tata Kelola hingga Strategi Operasional LKM dan Pergadaian Hadapi Tantangan 2026

OJK senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) ketika mengakses produk dan layanan jasa keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta berhati-hati mengakses tautan, aplikasi, atau file yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun media sosial.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui kanal resmi SIPASTI pada laman https://sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikai penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre pada laman https://iasc.ojk.go.id.

Kanal pelaporan tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan anggota Satgas PASTI Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini