PORTALOKA.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Selain Febrie Adriansyah, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polisi per Sabtu, 11 Juli 2026 itu juga menyeret satu orang lainnya, yakni Don Ritto.
Dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Febrie meliputi 3 kasus, yakni PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Penanganan kasus tersebut, oleh Polri kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Ikut Awasi Dapur MBG
Lantas, mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlibat dalam penanganan kasus tersebut?
Menghargai Upaya Penegakan Kasus Korupsi oleh APH
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan untuk menghargai penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH).
Dalam kasus tersebut, kata Asep adalah pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut juga turut disinggung oleh Asep.
“Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu,” imbuhnya.
“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional gitu, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” jelasnya.