“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” tegasnya.
Soroti Keuntungan Google dalam Kasus Nadiem Makarim
Selain laporan audit BPKP, Hotman juga menyebut vonis untuk Nadiem juga berasal dari dugaan keuntungan yang didapatkan Google dari proyek Chromebook.
“Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati pasti masuk dari Google, karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujar Hotman.
“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.
Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Selain vonis 10 tahun penjara, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Putusan vonis ini disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai harusnya Nadiem dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Atas kasus yang menjeratnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***