Secara terpisah, Kepala Desa Wonokarto, Muhsin menjelaskan bangunan tersebut sebenarnya belum diserahterimakan secara resmi dari pihak pengelola kepada pemerintah desa.
Muhsin mengklaim, pihak desa terlebih dahulu meminta izin kepada pelaksana proyek sebelum menggunakannya sebagai tempat resepsi pernikahan.
"Sebetulnya bangunan itu belum serah terima," kata Muhsin sebagaimana dikutip dari pernyataannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
Muhsin menjelaskan, penggunaan gedung dilakukan semata untuk membantu kebutuhan warga yang menggelar hajatan.
Akibat status bangunan masih dalam proses penyelesaian administrasi, izin penggunaan dinilai harus lebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak pelaksana proyek.
"Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan," tukas Muhsin.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun otoritas berwenang, ihwal kejadian viral terkait Gedung Kopdes di Pacitan tersebut.***