"Setelah kasus yang menyeret petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar juga perlu diaudit secara terbuka," tegas Sholehudin dalam keterangannya, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Usut punya usut, desakan yang muncul dari aktivis anti-korupsi itu ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, Dadan Hindayana pernah membela anak pejabat DPRD Sulsel itu usai dibayangi dugaan monopoli kepemilikan 41 SPPG.
Baca Juga: Vendor Roti Bongkar Kelakuan SPPG di Kota Serang, Minta Manipulasi Harga di Nota Anggaran MBG
Pernah Dibela Dadan Hindayana
Dalam kesempatan berbeda, Dadan Hindayana yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BGN, pernah menilai putri dari Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud itu tidak memonopoli kepemilikan 41 SPPG di wilayah Sulsel.
Menurut Dadan, pembangunan SPPG Yasika Group yang tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) justru merupakan sebuah investasi dalam program MBG.
"Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," kata Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada 19 November 2025 lalu.
Di sisi lain, penguasaan puluhan dapur MBG oleh putri legislator daerah Sulsel tersebut menjadi sorotan publik karena viral di media sosial.
Bertolak Belakang dengan Kebijakan BGN
Kepemilikan SPPG ini dipertanyakan lantaran BGN sempat menentukan kebijakan terkait 1 yayasan hanya boleh memiliki paling banyak 10 unit dapur saja.
Terlebih, di wilayah provinsi yang sama, 1 yayasan diperbolehkan mendirikan maksimal 10 dapur MBG.
Kendati demikian, sosok yang kini menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata kelola MBG itu justru menekankan mitra BGN seperti Yasika Group, justru berjasa karena mempercepat pencapaian distribusi MBG.