berita

Dinilai Mirip Amsal Sitepu, Toni Aji Anggoro Justru Divonis Bui 1 Tahun di Kasus Korupsi Pembuatan Website Desa Kabupaten Karo

Selasa, 21 April 2026 | 06:57 WIB
Menyoroti aksi unjuk rasa di PN Medan yang menuntut terdakwa, Toni Aji Anggoro di kasus korupsi profil desa dibebaskan dari vonis penjara. (Instagram.com / @amsalsitepu - merekapunyacerita)

Dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan.

Oleh sebab itu, Ketua DPP Pujakesuma di Kabupaten Karo itu berharap Toni juga dibebaskan seperti Amsal.

Baca Juga: Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor, Amsal: Ide dan Konsep Tak Mungkin Nol

"Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum," beber Eko.

"Artinya 'no viral no justice', ini enggak viral dihukum," terangnya.

Divonis Seolah Miliki Mens Rea

Dalam isi tuntutan, Eko menuturkan Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Toni juga dinilai tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari anggaran proyek Rp10 juta.

Eko menyoroti vonis majelis hakim PN Medan yang tetap dijatuhkan itu, seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea).

Baca Juga: Fakta Kasus Keracunan MBG di Demak: Ratusan Santri hingga B3 Alami Mual Muntah, Dirujuk ke Sejumlah Faskes

Terlebih, pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana dalam kasus tersebut.

"Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi," tegas Eko.

"Dia (Toni) bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini