berita

Kebijakan WFH Bagi ASN Mulai Berlaku 10 April 2026, Kecuali Sektor-Sektor Ini

Jumat, 10 April 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi - Kebijakan WFH untuk ASN mulai berlaku hari ini 10 April 2026 (BKD NTB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, MenPAN RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

Perlu diketahui, kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.

Baca Juga: PGMM Siap Kepung Gedung DPR, Suarakan 2 Tuntutan Guru Madrasah Swasta, Salah Satunya soal PPPK

Selain itu, ini sebagai upaya transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

"Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi public," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Portaloka.id, Jumat, 10 April 2026.

Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Sektor-sektor tersebut yaitu layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Baca Juga: FGSNI Bakal Kepung Kantor Kemenpan RB, Perjuangkan Regulasi PPPK Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Gerakan Hemat Energi

Airlangga mengaskan, penerapan WFH untuk ASN selama 1 hari dalam seminggu, APBN bisa hemat Rp 6,2 triliun karena pengurangan konsumsi BBM masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini