berita

Pemberian Status ASN bagi 30 Ribu SPPI Kopdes Merah Putih Dinilai Lukai Guru Honorer

Jumat, 20 Maret 2026 | 19:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita kritisi janji pemberian status ASN SPPI KDMP (DPR RI)

PORTALOKA.ID - Pemberian status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan.

Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T Danaparamita mengingatkan pemerintah bahwa janji pemberian status ASN bagi 30.000 SPPI KDMP berpotensi memicu kegaduhan.

Bahkan, tegasnya, pemberian status ASN tersebut akan melukai perasaan jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di berbagai pelosok negeri.

Sonny menegaskan bahwa aspek keadilan sosial harus menjadi panglima dalam setiap kebijakan rekrutmen.

Baca Juga: Penerima PKH Dirancang Naik Kelas Lewat Keanggotaan di Kopdes Merah Putih

Ia mencermati adanya ketimpangan jika rekrutmen baru langsung diberikan "karpet merah" menuju status ASN.

"Kita harus bicara jujur tentang rasa keadilan. Bagaimana perasaan guru-guru honorer di sekolah terpencil, perawat dan bidan desa yang bertaruh nyawa di garis depan kesehatan, hingga tenaga teknis dan administrasi di kantor-kantor pemerintahan yang nasibnya hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian status?" ujar Sonny, dikutip Portaloka.id, Jumat, 20 Maret 2026.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mempertanyakan nasib para Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Penyuluh Lapangan lainnya.

"Mereka ini adalah pejuang pangan yang sudah berpeluh di sawah bersama petani selama bertahun-tahun. Jika rekrutmen baru SPPI dijanjikan jalur istimewa menjadi ASN, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata," tegasnya.

Baca Juga: UU ASN jadi Batu Sandungan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK, Begini Respons Ketua Baleg DPR Bob Hasan

Selain isu SDM, Sonny mengkritisi dominasi kementrian lain di luar sektor perkoperasian dalam proses rekrutmen ini.

Berdasarkan Perpres yang ada, ia menuntut agar Kementerian Koperasi dikembalikan fungsinya sebagai leading sector.

"Berdasarkan aturan, urusan perkoperasian adalah ranah teknis Kementerian Koperasi. Tanpa kepemimpinan dari kementerian yang kompeten di bidangnya, penempatan 30.000 sarjana ini dikhawatirkan hanya akan menjadi proyek seremonial yang bias akibat ego sektoral," kata Sonny.***

Tags

Terkini