Baca Juga: Wali Murid TK di Trenggalek Kembalikan MBG Gegara Ini
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 ekor ayam petelur jenis parents stock, beberapa karung, alat yang digunakan untuk merusak gembok, serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ciamis dalam menindak setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis. Polres Ciamis akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga seperti kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, serta 9 tahun penjara untuk kasus pencurian dengan pemberatan.
Polres Ciamis berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.***