Baca Juga: Viral Diduga Menu MBG Bumil Berisi Donat hingga Mi Instan, Warganet Pertanyakan Kandungan Gizinya
"Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor."
AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.
"Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu."
"Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan," jelasnya.
Baca Juga: SMAN 27 Bandung Gelar Pesantren Ekologi, Bentuk Pribadi Siswa Peduli Lingkungan
Menurutnya, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun.
Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung.
Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Moh Faruk Rozi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.
"Karena memang ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti kegiatan lebaran atau Idul Fitri, potensi peredaran uang palsu di masyarakat itu meningkat."
"Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima pembayaran khususnya di pasar-pasar tradisional, khususnya di pedagang-pedagang asongan, khususnya di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat," tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.