berita

Perbandingan THR Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berdasarkan Aturan Terbaru Tunjangan Hari Raya 2026

Kamis, 5 Maret 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi - Perbandingan THR guru honorer vs pegawai SPPG MBG (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Selain THR, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

Kedua kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Akhirnya Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

Kebijakan Tunjangan Hari Raya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, pensiunan dan karyawan swasta.

Besaran THR ASN

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN 2026 atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

Airlangga menegaskan, THR ASN dibayarkan 100 persen yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

Baca Juga: THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya

Besaran THR Sektor Swasta

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terkait THR bagi karyawan swasta.

Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

Halaman:

Tags

Terkini