berita

Korupsi Berjamaah Menerpa DPRD Kota Banjar, Buntut Kasus Ketua DPRD Kota Banjar

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:23 WIB
Ilustrasi - Isu dugaan korupsi berjamaah DPRD Kota Banjar (Portaloka.id)

BANJAR, PORTALOKA.ID - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat dikabarkan sedang mengusut kelanjutan drama korupsi berjamaah di DPRD Kota Banjar.

Pasukan coklat timbangan mulai menelusuri keterlibatan mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2019 dalam kasus korupsi berjamaah.

Usai Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Kalyubi mendekam di penjara sendirian, kini berhembus angin para mantan anggota DPRD Kota Banjar yang menerima kucuran tunjangan akan diborgol.

Sontak, panggung politik Kota Banjar langsung panas. Drama lama kembali dipentaskan. Kali ini bukan soal visi-misi atau janji kampanye, melainkan angka Rp3,5 miliar yang mendadak berubah menjadi palu godam moral bagi 48 mantan anggota DPRD periode 2017–2019.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, PNS dan PPPK Bisa Mudik Hingga Dua Minggu

Publik keburu diberi judul besar: korupsi berjamaah. Sebuah frasa yang enak dikunyah, mudah viral, dan cukup untuk membuat siapa pun terlihat seperti antagonis dalam sinetron anggaran.

Namun para mantan wakil rakyat itu memilih alur cerita berbeda. Mereka menolak disebut pemeran utama kejahatan.

Mereka menyebut diri korban. Korban dari sebuah produk hukum bernama Peraturan Wali Kota—Perwal Nomor 5 Tahun 2017, yang menurut mereka lahir dengan cacat bawaan dan dibiarkan tumbuh tanpa revisi.

Salah satu yang bersuara lantang adalah Soedrajat Argadireja. Namanya tercatat sebagai penerima tunjangan Rp28,7 juta.

Baca Juga: Saat Media Lokal Priangan Timur Memilih Satu Wadah SWAKKA

Seusai mendatangi Inspektorat Kota Banjar, Jumat, 13 Februari 2026, ia menyampaikan kegelisahan yang terdengar seperti gugatan terhadap narasi besar.

“Kami ini sudah ter-framing korupsi berjamaah. Padahal kami menjalankan aturan yang ada. Kalau aturannya salah, kenapa kami yang lebih dulu divonis di ruang opini?” begitu nada protes Soedrajat.

Dalam versinya, sumber kekacauan bukan pada niat, melainkan pada disharmoni regulasi.

Tahun 2017, Perwal mengatur komponen tunjangan perumahan yang memasukkan biaya listrik, telepon, air, hingga internet. Di tahun yang sama, Peraturan Pemerintah terbit dengan substansi berbeda. DPRD, kata Soedrajat, sudah menyesuaikan lewat Perda pada Agustus. Namun Perwal tak kunjung berubah hingga 2018.

Halaman:

Tags

Terkini