berita

Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya

Senin, 9 Februari 2026 | 09:47 WIB
Oknum akuntan SPPG di Aceh diduga menggelapkan uang senilai Rp59 juta (Instagram.com/@undercover.id)

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Masuk Kebijakan Prioritas Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK Madrasah Kemenag Selengkapnya

Untuk mengelabui petugas dan pihak perusahaan, PA dilaporkan telah membuat skenario seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

"Pelapor mengaku pencurian dan pembegalan tersebut," kata Ahzan dalam pernyataan resminya di Mapolres Lhokseumawe, pada Kamis, 5 Februari 2026.

"(Hal itu) dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya," sambungnya.

Pembegal Diduga Rekan PA

Berdasarkan laporan di lapangan, pihak penyidik telah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan polisi menguat hingga menduga PA menyuruh rekannya berinisial TU untuk berperan sebagai pembegal.

Di sisi lain, polisi kemudian menemukan TU dan membongkar skenario tersebut.

Berdasarkan pengakuan TU, ia menuruti permintaan PA karena merasa sakit hati lantaran gajinya tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian setempat ihwal kasus yang menjerat akuntan SPPG di Aceh Utara tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini