"Motifnya dia mengambil isi kotak infak dan uangnya untuk cicilan bayar Wifi, kebutuhan rumah tangga, untuk pekerjaan serabutan dia makelar motor."
Baca Juga: Candramaya, Little Ubud-nya Klaten dengan Kolam Renang Tepi Sawah dan Kuliner Khas Bali
"Modus pelaku sudah dipersiapkan alat obeng, kawat dan lainnya dengan sarana motor."
"Keterangan pelaku, dia termasuk residivis karena pernah melakukan pencurian tahun 2022 di Klaten di beberapa TKP dan melaksanakan tahanan di LP 7 bulan," ucap AKP Abdillah kepada Portaloka.id, Selasa 27 Januari 2025.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 47 Ayat 1 Huruf F KUHP baru tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. ***