Tim Opsnal Satreskrim Polres Sikka melakukan pendalaman intensif dengan menggali keterangan dari warga dan saksi yang mengetahui aktivitas terakhir terduga pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kangae.
Pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal bergerak menuju kampung halaman terduga pelaku.
Penyisiran dilakukan secara sistematis dan terukur, menyasar rumah-rumah kerabat serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian.
Pelaku Diamankan saat Tidur
Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil menemukan terduga pelaku.
Saat itu, terduga pelaku sedang tertidur di sebuah rumah peternakan ayam petelur milik keponakannya di wilayah Kecamatan Kangae.
Dalam kondisi terkejut dan tanpa perlawanan berarti, terduga pelaku langsung diamankan oleh petugas.
Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat, solid, dan profesional yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.