PORTALOKA.iD - Seorang pria, A diamankan polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
A ditangkap gegara melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita, SV (29), warga Wolonbue, Kecamatan Kewapante.
Pelaku ditangkap saat sedang tertidur di sebuah rumah peternakan ayam petelur milik keponakannya di wilayah Kecamatan Kangae.
Baca Juga: Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar
Gerak Cepat Kepolisian
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan resmi diterima.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga.
Begitu menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT pada Minggu, 18 Januari 2026, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh.
Polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Di lokasi, petugas melakukan olah TKP awal serta pengumpulan keterangan guna memastikan kronologis peristiwa dan mengamankan petunjuk-petunjuk penting.
Namun, terduga pelaku telah meninggalkan rumah di wilayah Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur.