Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Gelar Sawala Ageung, Rumuskan Pewarisan Budaya Bagi Generasi Muda
“Membuka aib satu sama lain bukan solusi. Itu sama saja membuka aib sendiri. Yang harus kita lakukan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pembangunan desa hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan kebersamaan antara Pemerintah Desa dan BPD.
“Membangun tidak bisa sendiri. Harus ada kesepahaman dan kolaborasi. Kita ini satu organisasi dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan apa yang telah direncanakan bersama. Saya percaya Pemerintah Desa dan BPD di Kecamatan Cidolog dan Cimaragas solid dalam menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan peran Inspektorat sebagai auditor pembinaan, bukan auditor investigatif. Ia meminta aparatur desa untuk tidak ragu berkonsultasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.
“Inspektorat hadir untuk membina, membetulkan, dan memandu agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan benar. Jangan sungkan untuk bertanya, karena pembinaan itu memang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Baladsantri Pemangku Asih Gelar Santunan Yatim Di Desa Nasol Cikoneng Ciamis
Selain itu, Bupati memberikan perhatian serius terhadap penataan dan pendataan aset desa serta pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
“Aset desa harus benar-benar tertata dan terdata dengan baik. Begitu juga penggunaan dana desa dan ADD, harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur penegak hukum, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan APBDesa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan penyuluhan hukum bagi Pemerintah Desa.***