PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2026.
Kenaikan UMP Jabar 2026 diumukan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keputusannya, UMP Jabar 2026 mengalami kenaikan 5,77 persen atau sebesar Rp126.363 dari UMP 2025.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Jabar 2026 adalah sebesar Rp2.317.601.
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 5,7 persen (alpha 0,7) sedangkan upah minimum sektoralnya 6,2 persen (alpha 0,9)," kata KDM.
Daftar UMK 2026 Jawa Barat
Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Dedi Mulyadi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026.
Kenaikan UMK Jabar 2026 ditetapkan dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Baca Juga: LENGKAP! Inilah Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Terendah Bukan Jateng atau Yogyakarta
Menurut Dedi Mulyadi UMK ditetapkan berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota.
Dari data yang dihimpun, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi, yaitu Rp5.999.443.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.