PORTALOKA.ID - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pengumuman UMP dan UMK disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Baca Juga: Sah! Sri Sultan Hamengku Buwono X Sudah Menetapkan UMP DIY 2026, Segini Nominal Besarannya
Besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,78% dibandingkan dengan tahun 2025.
Besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026 sebesar Rp153.414,05.
Dikutip dari akun Instagram @humasjogja, UMP DIY tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495.
UMP Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi.
Baca Juga: Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025
Sementara UMK 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rincian UMK di 5 Kabupaten/Kota di DIY:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,5%)
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40%)