berita

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 6,8 Persen! Pertimbangkan Sektor Transportasi dan Pembangunan

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:46 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP Yogyakarta Naik 6,8 Persen Dari Tahun 2025 (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimim Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK) se-DIY.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Adapun UMP DIY 2026 naik 6,8 persen dari tahun 2025.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan UMP DIY 2026 sebesar Rp2.417.495.

Baca Juga: Resep Pie Strawberry Kurma Brownies Renyah Gurih Luarnya dan Manis Asam Flanya

Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp153.414 dari besaran tahun lalu.

"Jadi Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,8 persen, jadi lebih tinggi dari yang lalu, atau sebesar 153.414,05," terang Made 

Made bilang, kenaikan UMP ini didasarkan pada sektor konstruksi dan transportasi.

"Tetapi hasil analisisnya terhadap kondisi terkini kedua sektor di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural. Jadi karena fluktuatif ya, naik turun, sehingga dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut," paparnya.

Baca Juga: 15 Ide Caption Natal 2025, Bisa Jadi Solusi Untuk Kamu Yang Sering Bingung Upload Di Sosmed

"Penerapan upah minimum sektor di mana pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan ini belum tepat untuk dilakukan pada tahun 2026. Jadi yang untuk upah minimum sektoral provinsi belum bisa ditetapkan untuk 2026. Jadi masih memakai yang berlaku di 2025," sambung Made.

Di samping itu untuk upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Adapun UMK ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Made melanjutkan, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.

Halaman:

Tags

Terkini