"Setelah bergantian, didorong 4 meter, pelaku langsung tancap gas melarikan diri mengendarai sepeda motor milik korban," ucap AKP Suwoto, Sabtu, 13 Desember 2025.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jogonalan.
"Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap di wilayah Polres Boyolali."
"Saat diamankan posisi pelaku sedang tidur di pos ronda," imbuhnya.
Hingga kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Jogonalan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik korban dan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan 2 motor, sementara pelaku masih dalam proses penyelidikan," tutupnya. ***