Baca Juga: Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Cawas guna dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian rumah dengan spesialis rumah kosong.
Korban pulang dari sawah melihat pintu terbuka, kemudian tersangka keluar dari rumah."
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB
"Pelaku lari ke arah kampung kurang lebih 250 meter diamankan warga."
"Kemudian warga menghubungi kita dari polsek, kita ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan dibawa ke polsek."
"Sempat dihakimi massa, karena kita cepat sehingga dapat diamankan dan kondisinya sedikit agak memar," ucap AKP Umar Mustofa, Minggu, 30 November 2025.
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa tang dan obeng.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Dari pengakuan pelaku, AKP Umar Mustofa mengatakan, T berangkat diantar temannya ke terminal Penggung, Ceper dengan alasan kerja.
"Pelaku telah melakukan 4 kali pencurian."
"Di Boyolali 2 kali, kemudian di Kecamatan Karangdowo dan di Gombang, Kecamatan Cawas."
"Tahun 2017 di Boyolali divonis 1 tahun," ujar AKP Umar Mustofa.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 junto pasal 52 tentang percobaan pencurian dan pemberatan.