PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan warga dan polisi.
Ia adalah T (40), seorang residivis, warga Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
T ditangkap gegara melakukan percobaan pencurian di rumah warga.
Aksi tercela itu terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Seorang Pencari Rumput 63 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Delanggu Klaten
Beruntung, anggota Polsek Cawas sigap merapat ke lokasi guna mengamankan pelaku dari amarah warga.
Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa menjelaskan kasus percobaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekira pukul 08.30 WIB.
Saat itu, rumah milik H dalam kondisi kosong karena ditinggal pergi ke sawah.
Sesaat kemudian, H pulang mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Setelah diperiksa, ternyata ada orang tak dikenal berada di dalam rumahnya.
Panik pemilik rumah sudah pulang, pelaku langsung berupaya melarikan diri ke arah permukiman warga.
Selanjutnya korban berteriak dan warga berhamburan keluar langsung mengamankan pelaku.
Warga yang geram sempat melampiaskan amarahnya kepada pelaku.