berita

Tipu Daya hingga Motif Pelaku Pembunuhan Guru Sekaligus Driver Online di Tegal Sebelum Menghabisi Nyawa Korban

Rabu, 26 November 2025 | 20:28 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan Kusyanto, seorang guru sekaligus driver online di Tegal. (Polres Brebes)

Baca Juga: Pria Pencari Rongsok Embat 4 Velg Impor Senilai Rp 15 Juta di Ruko Belangwetan Klaten, Dijual Cuma Rp 3,5 Juta, Pelaku Sempat Kabur ke Semarang

Kemudian, polisi juga mengamankan dua penerima gadai sebagai saksi awal.

"Saat ini, dua penerima gadai masih dimintai keterangan untuk mendalami peran mereka. Status keduanya masih saksi, namun bisa meningkat bila ditemukan keterlibatan," terangnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini