Kemudian, polisi juga mengamankan dua penerima gadai sebagai saksi awal.
"Saat ini, dua penerima gadai masih dimintai keterangan untuk mendalami peran mereka. Status keduanya masih saksi, namun bisa meningkat bila ditemukan keterlibatan," terangnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.