"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwiring dan Polsek Wonosari," ujar AKP Taufik Frida Mustofa.
Baca Juga: Masih Bayar Roaming? Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 dan IM3 Platinum
Setelah kejadian itu, diketahui ternyata DA mencuri motor itu bersama temannya, ZA.
"Ternyata ada pelaku lainnya yang membantu."
"ZA sebagai eksekutor dan DA yang membantu melancarkan aksinya."
"Motifnyapara pelaku terdesak kebutuhan ekonomi."
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!
"Motor itu didorong dari lokasi parkir," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.
Para pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya karena langsung ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku ZA mengaku mencuri motor Vario itu dengan cara didorong karena tidak ada kuncinya.
"Saya dorong karena tidak ada kuncinya."
Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Terima SK, Ada Lulusan SD hingga S1, Segini Lama Kontraknya
"Motor tidak dikunci setang," kata ZA di Polres Klaten, Selasa, 25 November 2025.
Kini ZA dan DA telah diamankan bersama barang bukti Honda Vario AD 3379 DAC beserta STNK dan kunci kontak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. ***