Kamis, 4 Juni 2026

2 Pria Nekat Curi Honda Vario di Wonosari Klaten, Tak Berkutik Saat Dilabrak Pemilik Motor Datang Bawa Bukti

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 26 November 2025 | 11:45 WIB
Dua orang pria, ZA (25) dan DA (30) diamankan polisi Polsek Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah gegara melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario AD 3379 DAC. (Dok Humas Polres Klaten)
Dua orang pria, ZA (25) dan DA (30) diamankan polisi Polsek Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah gegara melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario AD 3379 DAC. (Dok Humas Polres Klaten)

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwiring dan Polsek Wonosari," ujar AKP Taufik Frida Mustofa.

Baca Juga: Masih Bayar Roaming? Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 dan IM3 Platinum

Setelah kejadian itu, diketahui ternyata DA mencuri motor itu bersama temannya, ZA.

"Ternyata ada pelaku lainnya yang membantu."

"ZA sebagai eksekutor dan DA yang membantu melancarkan aksinya."

"Motifnyapara pelaku terdesak kebutuhan ekonomi."

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

"Motor itu didorong dari lokasi parkir," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.

Para pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya karena langsung ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku ZA mengaku mencuri motor Vario itu dengan cara didorong karena tidak ada kuncinya.

"Saya dorong karena tidak ada kuncinya."

Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Terima SK, Ada Lulusan SD hingga S1, Segini Lama Kontraknya

"Motor tidak dikunci setang," kata ZA di Polres Klaten, Selasa, 25 November 2025.

Kini ZA dan DA telah diamankan bersama barang bukti Honda Vario AD 3379 DAC beserta STNK dan kunci kontak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X