Pelaku yang merupakan karyawan atau penagih bank plecit.
Pembakaran rumah itu diduga terkait masalah utang-piutang.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya YJF dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif."
"Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat."
"Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam."
"Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap ancaman terhadap keselamatan warga,” tegasnya.
AKP Anom Prabowo menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.