berita

Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?

Rabu, 19 November 2025 | 05:59 WIB
Peserta aksi damai guru madrasah di Jakarta pada 30 Oktober 2025 (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Guru madrasah swasta sedang harap-harap cemas.

Tuntutan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada kejelasan.

Pasca aksi damai di Jakarta pada 30 Oktober 2025 lalu, hingga kini belum ada kabar menggembirakan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak para guru madrasah swasta, apakah tuntutan agar diangkat jadi PPPK akan dipenuhi atau malah kandas?

Baca Juga: Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad

Menjawab keresahan guru madrasah swasta, Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, buka suara.

Menurut Tedi, setelah aksi damai guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta di Jakarta, pihaknya tidak tinggal diam.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik berorasi pada aksi damai guru madrasah di Patung Kuda Jakarta, 30 Oktober 2025 (Portaloka.id/Arman)

Berbagai upaya terus dilakukan PGMM bersama sejumlah organisasi profesi guru untuk menindaklanjuti tuntutan para guru.

Salah satunya melalui jalur diplomasi dengan melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: Satpam BSI Tower Diduga Usir Peserta Aksi Damai Guru Madrasah, PGMM Layangkan Protes, Manajemen BSI Beri Respons Cepat

"Tindak lanjut dari aksi damai 30 Oktober itu saat ini kita sedang melalui jalur diplomasi. Baik secara prosedural ke Sekretariat Negara maupun pendekatan secara personal kepada para elite partai," kata Tedi Malik kepada Portaloka.id melalui telepon, Selasa, 18 November 2025.

Langkah yang ditempuh, kata Tedi, di antaranya menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia meminta agar legislatif mengamandemen sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.

Regulasi yang dimaksud salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 24.

Halaman:

Tags

Terkini