berita

Soal Polemik Kursi Kosong Wakil Bupati, Ini Jawaban Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani

Senin, 20 Oktober 2025 | 22:17 WIB
Kata Katua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani soal kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS,PORTALOKA.ID - Setahun masa kepemimpinan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tanpa Wakil Bupati. Kekosongan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana, kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis disebabkan oleh ada kekosongan regulasi yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil bupati.

"Tidak ada regulasi yang mendukung tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis," ujarnya dalam suatu rapat di Sekretariat Pramuka belum lama ini.

Menjawab polemik soal regulasi pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani, mengatakan, tugas KPU Kabupaten Ciamis selesai sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya alur pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis menjadi ranah partai politik dan DPRD Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Begini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi

"Mekanisme ini diatur dalam UU Nomor 10/2016 pasal 176. Di sini sudah jelas alurnya bagaimana pengisian jabatan Wakil Bupati yang meninggal atau berhalangan tetap," ujar Oong, Senin, 20 Oktober 2025.

Ini juga masih diperkuat dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati.

"Dengan demikian jelas secara regulasi tinggal proses ditempuh oleh partai politik pengusung atau koalisi gabungan partai politik," ujarnya.

Menurut Oong, kejadian yang dialami Kabupaten Ciamis, banyak juga terjadi di daerah lain. Salah satunya Lampung Utara. Saat itu, tiga hari sebelum pelantikan, Wakil Bupati Lampung Utara meninggal.

Baca Juga: 16 Partai Politik Pendukung Herdiat-Yana Gelar Rapat Tertutup, Ini Bocoran Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis

"Mengacu pada ketentuan undang-undang, kursi jabatan Wakil Bupati Lampung Utara diisi tidak dibiarkan kosong. Kasus Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra pun esensinya sama meninggal sebelum hari pelantikan. Artinya kekosongan kursi jabatan Wakil Bupati Ciamis bisa segera diisi," ujarnya.

Dikatakan Oong, KPU Kabupaten Ciamis menetapkan pasangan calon Herdiat Yana sebagai pasangan terpilih. Walaupun pada akhirnya yang dilantik hanya Bupati Herdiat, itu tidak menghilangkan makna pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

"Kami berharap setelah penjelasan ini tidak ada polemik, sebab kami sudah konsultasi ke KPU Pusat," pungkasnya.

Sebaiknya kita tunggu saja jawaban Mendagri terkait kepastian regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.***

Tags

Terkini