emudian menangkap Tedi, Al, G, dan As di kontrakan Babakan Ciparay keesokan harinya.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Lampung, tempat S ditangkap sebagai penadah.
Enam orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandung.
Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa 2 dari 6 pelaku merupakan residivis.
Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Nissan March Terjun ke Sawah Sedalam 3 Meter di Jaten Juwiring Klaten
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***