berita

16 Partai Politik Pendukung Herdiat-Yana Gelar Rapat Tertutup, Ini Bocoran Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:37 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana saat rapat konsultasi terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

"Kalau kami memaksakan pengisian tanpa dasar hukum, itu justru bisa melanggar undang-undang. Kami memilih menunggu kepastian dari pusat,” tambahnya.

Baca Juga: Puluhan Guru Madrasah Aliyah di Ciamis Ikuti Pelatihan Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta

Menurut Nanang, satu-satunya solusi kini adalah menunggu diskresi atau kebijakan khusus dari Kemendagri.

Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan penafsiran hukum atau membuat aturan baru yang bisa menjawab kondisi khusus seperti di Ciamis.

“DPRD tidak bisa berimprovisasi dalam hal hukum. Kami menunggu apakah nanti ada diskresi atau kebijakan baru dari Kemendagri terkait posisi wakil bupati yang belum pernah dilantik. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kasus Ciamis kini menjadi preseden baru dalam pemerintahan daerah di Indonesia.

Baca Juga: Hendak Ke Toko Sayur, Pengendara Vario Ditabrak Jupiter di Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta, 3 Orang Terluka

Sebuah situasi di mana jabatan wakil kepala daerah tidak pernah ada sejak awal masa jabatan, namun di sisi lain masyarakat berharap posisi tersebut dapat diisi.

Hingga kini, kata Nanang baik DPRD, partai politik pengusung, maupun Bupati Herdiat Sunarya telah berupaya mencari kepastian hukum namun semua langkah berhenti di titik regulasi yang belum tersedia.

“Kami bukan diam, tapi memang tidak ada dasar hukumnya. Kami masih menunggu sikap resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini