CIAMIS, PORTALOKA.ID - Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis mulai dibahas para elit partai politik pendukung Herdiat-Yana.
Untuk membahas kursi wakil bupati yang kosong tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat konsultasi bersama para ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana hasil Pilkada 24 November 2024, di ruang rapat gedung Pramuka Ciamis pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, M.H., dan dihadiri oleh 16 partai politik pengusung, terdiri atas 10 partai parlemen dan 6 partai non-parlemen.
Sebagian partai hadir langsung melalui ketua, sementara lainnya diwakili oleh sekretaris partai.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan Herdiat–Yana sebagai pemenang, DPRD Ciamis memiliki kewajiban mengusulkan hasil tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.
Namun, Nanang menjelaskan pada saat itu terjadi situasi luar biasa, calon wakil bupati terpilih, almarhum Yana D Putra, wafat dua hari sebelum pelantikan.
Karena kondisi tersebut, DPRD akhirnya membuat dua surat pengusulan dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi berisi usulan berbeda:
1. Surat pertama mengusulkan pengukuhan Herdiat–Yana sebagai pasangan kepala daerah terpilih, sesuai hasil Pilkada.
2. Surat kedua hanya mengusulkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis, dengan pertimbangan bahwa calon wakilnya telah meninggal dunia sebelum pelantikan.
Baca Juga: Main Padel Makin Seru! Bayar Pakai QRIS BRImo Lebih Hemat, Ada Cashback Rp 100 Ribu
“Provinsi sempat menindaklanjuti surat yang dua nama, tetapi Kemendagri akhirnya memilih surat yang hanya berisi satu nama, yaitu Pak Herdiat saja. Itu dianggap paling rasional karena almarhum Pak Yana belum pernah dilantik,” jelas Nanang.
Dari keputusan tersebut Kabupaten Ciamis resmi memiliki Bupati tanpa Wakil Bupati sejak awal masa jabatan periode 2024–2029.
Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, apakah jabatan Wakil Bupati Ciamis bisa diisi setelah pelantikan Bupati Herdiat?