KUPANG, PORTALOKA.ID - Kasus pencurian baterai berhasil diungkap Subnit Jatanras Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kelima terduga pelaku pencurian baterai berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah saung atau pondok, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 29 September 2025 diri hari.
Kronologi
Dilansir dari laman Tribratanews Polres Kupang Kota, kasus tersebut bermula dari laporan PT RPJ yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang.
Mendapati hal itu, salah seorang petugas dari PT RPJ melaporkan hal tersebut ke Polres Kupang Kota pada 25 September 2025.
“Dari hasil penyelidikan dan adanya bukti rekaman kamera CCTV, anggota berhasil amankan lima orang terduga pelaku berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Ketiga orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari.
Barang Bukti
Kombes Pol. Djoko Lestari lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, anggota Jatanras berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi.
Barang bukti tersebut berupa 9 karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo. Barang yang dicuri nilainya mencapai Rp228 juta.
“Baterai curian sudah kami sita sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan para terduga pelaku mengakui aksi pencurian tersebut,” jelas Kombes Djoko.