"Terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor."
"Selain kasus jambret tersebut, terduga pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi," imbuh AKP Rachmat Hidayat.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Lama.
RHYK menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama guna proses hukum lebih lanjut. ***