berita

Pria 24 Tahun Jambret Wanita Disabilitas di Kota Lama Kupang NTT, Pelaku Ternyata Residivis, Korban Alami Trauma

Selasa, 23 September 2025 | 17:09 WIB
Seorang pria diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

Baca Juga: Hendak Tawuran, 3 Pelajar Diciduk Polisi Polsek Patokbeusi Subang, Senjata Tajam dan Sepeda Motor Diamankan

"Terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor."

"Selain kasus jambret tersebut, terduga pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi," imbuh AKP Rachmat Hidayat.

Kini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Lama.

RHYK menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama guna proses hukum lebih lanjut. ***

Halaman:

Tags

Terkini