"Terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor."
"Selain kasus jambret tersebut, terduga pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi," imbuh AKP Rachmat Hidayat.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Lama.
RHYK menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama guna proses hukum lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Rumah Warga di Alok Timur Terbakar, Polres Sikka NTT Terjunkan Water Cannon Bantu Padamkan si Jago Merah
IRT di Kota Kupang NTT Dibekuk Polisi Gegara Nekat Curi Uang untuk Beli Honda Beat, Korban Rugi Rp 25 Juta
Ditinggal Kerja, Rumah Karyawan BUMN di Kota Kupang NTT Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Celana di Tempat Pembuangan Sampah Kelapa Lima Kupang NTT, Ditemuan Uang Diketiak Korban
Aksi Cepat Personil Polres Sikka NTT Padamkan Api di Lahan Milik Yayasan Kristo Re Keuskupan Maumere