“September 2025, setelah korban mengecek ke RS Sardjito, diketahui pelaku tidak terdaftar sebagai dokter disana. Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping menunjukkan negatif HIV. Dari sinilah korban sadar telah ditipu,” terang Mirza.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 4 dan 10 September 2025.
Akhirnya, pada Jumat, 5 September 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Sedayu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.***