Parahnya lagi, korban juga diminta sertifikat tanah atas nama orangtuanya sebagai jaminan.
"Modus penipuan terus berlanjut hingga korban diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta pada November 2024. Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan," tambah Mirza.
Terakhir pada Februari 2025, pelaku kembali memvonis korban menderita HIV.
Adapun pelaku menawarkan pengobatan sebesar Rp320 juta.
Puncaknya pada Juli 2025, korban dimintai uang Rp10 juta dengan iming-iming deposit akan segara cair.
Lalu korban mengkonfirmasi keberadaan pelaku di RS Sardjito dan ternyata tidak terdaftar sebagai dokter yang praktik di sana.
Di samping itu, korban juga melakukan pemeriksaan di RS PKU Gamping, ternyata negatif HIV.
“September 2025, setelah korban mengecek ke RS Sardjito, diketahui pelaku tidak terdaftar sebagai dokter disana. Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping menunjukkan negatif HIV. Dari sinilah korban sadar telah ditipu,” terang Mirza.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 4 dan 10 September 2025.
Akhirnya, pada Jumat, 5 September 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Sedayu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.***