PORTALOKA.ID - Geger kasus dokter gadungan yang rugikan ratusan juta warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di loby Polres Bantul pada Kamis, 18 September 2025.
Diketahui korban berinisial J (40) warga Sedayu, Bantul.
Sedangkan pelaku berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Pelajar di Bambanglipuro Bantul, Laka Tunggal hingga Korban Patah Tulang
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kejadian bermula saat korban pada Juni 2024 mencari terapi pengobatan anaknya.
Berdasarkan rekomendasi kerabat, korban akhirnya datang ke tempat terapi yang dilakukan oleh pelaku di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Mirza bilang, korban total sudah rugi lebih dari Rp500 juta.
Selain uang, korban juga telah kehilangan sertifikat tanah atas nama ayahnya yang dijadikan sebagai jaminan.
Baca Juga: Nyangku Tradisi Merawat Pusaka Leluhur Panjalu Warisan Prabu Borosngora Di Ciamis Jawa Barat
“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Mirza.
Berdasarkan penyelidikan, mulanya anak korban divonis mengalami mythomania dan diminta biaya awal Rp15 juta di awal serta tambahan Rp7,5 juta.
Selanjutnya pada Agustus 2025, korban kembali diminta deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Tahap selanjutnya, pada November 2025 sebagai biaya psikologi dan dana talangan korban kembali diminta uang sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta.