PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Ia adalah TM (35), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir.
TM diciduk gegara terlibat dalam kasus aksi pura-pura jadi korban tabrak lari atau yang dikenal dengan istilah 'tabrak diri'.
Aksi tabrak diri TM pun terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Ratusan Warga Berebut 4 Gunungan Hasil Bumi, Tradisi Bersih Sendang Sinongko di Pokak Ceper Klaten
Kini, TM sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Pelaku berinisial TM sudah kami tetapkan sebagai tersangka."
"Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan kekerasan."
"Kami masih mendalami modus yang dilakukan," ucap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu, 17 September 2025.
Viral di Media Sosial
Penangkapan TM dilakukan tidak lama setelah video aksinya beredar luas di platform media sosial Facebook.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria pakai kaos hitam dengan logo sebuah kelompok motor mendekati sebuah mobil yang sedang berhenti di perempatan lampu merah depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.
Tanpa diduga, pria tersebut menjatuhkan diri ke jalan, seolah-olah tertabrak oleh mobil tersebut.