Baca Juga: Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Dalam Mobil Toyota Etios Valco di SPBU Pakis Delanggu Klaten
Para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten, Kamis, 11 September 2025.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Baca Juga: Ular Cecak Jatuh ke Sumur Sedalam 3 Meter di Juwiring Klaten, Damkar Turun Tangan untuk Evakuasi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan ada2 korban dalam kejadian tersebut.
Korban yakni D (24), warga Kecamatan Kebonarum dan B (22), warga Kecamatan Gantiwarno.
AKP Taufik Frida Mustofa menyebutkan korban mengalami luka serta memar.
Seluruh korban sudah mendapatkan perawatan medis dan menjalani rawat jalan.
Baca Juga: Viral Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Ngamuk Saat Pagelaan Wayang Kulit di Ceper Klaten
"Saat ini yang sudah kita konfirmasi korban ada 2, mengalami luka dan memar."
"Ada yang mengalami luka kena sajam, memar karena pemukulan dan ada juga yang lecet karena terjatuh dari motor."
"Tidak sampai ada yang menjalani rawat inap," ujar AKP Taufik Frida Mustofa. ***