PORTALOKA.ID - Lima orang pemuda, GAU (30), ESP (19), MR, (20), MFA (19) dan MAP (20) ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Kelima pemuda itu diringkus gegara terlibat dalam aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam di 2 lokasi berbeda, Minggu, 7 September 2025, antara pukul 01.30 WIB hingga 02.30 WIB.
Yakni Jalan Basin–Gayamprit di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum dan SPBU Pandansimping di Jalan Solo–Jogja, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan Tim Resmob Polres Klaten menangkap para pelaku pada Kamis, 11 September 2025.
Kelimanya, ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Kelima pelaku tidak bersamaan saat ditangkap, ada yang di Ngawen dan Boyolali."
"Kita amankan pada Kamis, 11 September, sebagian besar dirumah saudara."
"Memang sudah tidak ada dirumahnya dan ditemukan rumah saudara," ucap AKP Taufik Frida Mustofa, Senin, 15 September 2025.
ESP diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Lokasinya di sebuah rumah, di Dukuh Brajan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.