PORTALOKA.ID - Seorang remaja diamankan Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah.
Ia adalah OC (18), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
OC diciduk gegara kasus kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah kos.
Lokasinya di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan pencurian sepeda motor diketahui pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB di parkiran kos.
"Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi R 3758 OV, senilai Rp 17 juta," jelas AKP Siswanto, Kamis, 11 September 2025
AKP Siswanto menjelakan kronologi kejadian bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, korban DW (19) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga datang ke kos temannya, K di Kalikabong.
Baca Juga: Tak Terlihat 2 Hari, Pemuda di Wonopringgo Pekalongan Ditemukan Akhiri Hidup di Atap Rumah Ibunya
Kemudian, korban memarkir sepeda motor di parkiran tempat kos tersebut.
Sekira jam 01.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.
Kemudian, motor dicari di sekitar lokasi bersama temannya, tapi tidak juga ditemukan.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.