PORTALOKA.ID - Seorang guru ngaji, AA (50) ditangkap polisi Polres Pangandaran, Jawa Barat gegara kasus dugaan tindak asusila.
AA diduga mencabuli 7 siswi madrasah berusia antara 8 hingga 11 tahun di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kasus itu terungkap bermula dari adanya laporan pada 22 Agustus 2025 kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari salah satu korban.
"Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan langsung mengadu kepada orang tuanya."
"Setelah itu mengadu kepada unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas, Rabu, 9 September 2025.
AKP Idas menuturka tidak ada iming-iming kepada korban untuk melakukan aksi tersebut.
"Si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut," ucap AKP Idas.
"Setelah pelaporan tersebut, munculah nama korban lain sebanyak enam orang."
Baca Juga: STIKes Dharma Husada Jadi Kampus Relawan Kesehatan dan Kebencanaan Kota Bandung
""Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala," ucapnya.
AA yang berasal dari Kabupaten Ciamis itu sudah memiliki istri dan anak
Ia dimintai warga untuk menjadi guru ngaji di wilayah Mangunjaya.
AKP Idas mengatakan hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa 17 saksi.