PORTALOKA.ID - Dua orang pria diamankan Personel Satuan Samapta bersama Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, dan Ditsamapta Polda NTT.
Mereka adalah AL (26) dan RL (25), warga Kelurahan Oesapa.
AL dan RL diamankan gegara dalam pengaruh minuman keras melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap YB (57).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Timor, Gang Yohanes, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Warga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, Jumat malam, 5 September 2025.
Personel Satuan Samapta bersama Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, dan Ditsamapta Polda NTT gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi.
Personel piket Unit Turjawali Satsamapta Polresta Kupang Kota di Pos Polisi Fatululi, bersama piket Polsek Kota Lama dan didukung oleh personel Ditsamapta Polda NTT segera mendatangi lokasi kejadian.
"Keduanya terlibat pertengkaran mulut dengan korban, dan tidak terima ditegur karena salah seorang terduga pelaku memaki korban."
"Keduanya yang telah pulang namun datang kembali dengan membawa sebilah parang dan mengancam korban," kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat.
Pasca kejadian, AL dan RL sempat kabur.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut sempat mengejar AL dan RL namun gagal.
Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran terhadap AL dan RL.