PORTALOKA.ID - Pelaku penganiayaan pemuda di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sempat kabur pasca kejadian.
Korban adalah RSA (19), warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sementara pelaku adalah DPJ, diamankan kurang dari 12 jam oleh gabungan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak.
Pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025, DJP diamankan saat bersembunyi di belakang rumahnya.
Pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan sempat dibuang ke sungai.
Namun, barang bukti itu berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya."
"Motif penganiayaan ini dipicu dendam pribadi."
"Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025.