PORTALOKA.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pedagang sayur.
Peristiwa pencurian terjadi di halaman Masjid Al Barokah, Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu, 23 Juli 2025.
Pelaku adalah BDS, seorang residivis kasus penggelapan tahun 2023, di wilayah Klodran, Colomadu.
BDS ditangkap polisi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain mencuri di Kecamatan Musuk, BDS juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Cepogo, Desa Pulisen, Universitas Boyolali, hingga wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan BDS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Atas perbuatannya, BDS terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Polres Boyolali berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat."
"Tersangka BDS merupakan residivis, dan dari hasil pengembangan terbukti telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah."
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya tidak meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan."
"Karena hal tersebut sangat memudahkan pelaku kejahatan,” kata AKBP Rosyid Hartanto, di Halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025.