Atas perbuatannya, BDS terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Polres Boyolali berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat."
"Tersangka BDS merupakan residivis, dan dari hasil pengembangan terbukti telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah."
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya tidak meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan."
"Karena hal tersebut sangat memudahkan pelaku kejahatan,” kata AKBP Rosyid Hartanto, di Halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025. ***