Setelah melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi.
Pukul 08.00 WIB, korban menerima informasi dari grup Facebook bahwa bronjong sayur dan dagangan miliknya ditemukan di samping makam Doyo, Dukuh Baros, Desa Karanggeneng.
Bronjong sayur itu semula berada di atas sepeda motor.
Barang tersebut lalu dibawa ke Pasar Sunggingan dan berhasil dikenali sebagai milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain, 1 unit sepeda motor Suzuki Titan AD 2731 HW warna hitam, tahun 2011, STNK dan BPKB.
Pelaku Diamankan
Pelaku adalah BDS, seorang residivis kasus penggelapan tahun 2023, di wilayah Klodran, Colomadu.
BDS ditangkap polisi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain mencuri di Kecamatan Musuk, BDS juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Cepogo, Desa Pulisen, Universitas Boyolali, hingga wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan BDS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.