Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VIII/2025/Polsek Alok/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025.
Peristiwa terjadi di Dusun Buton, Desa Pemana, Kabupaten Sikka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka H dengan korban S.
Saat terjadi adu mulut, korban melakukan tindakan pemukulan terhadap tersangka.
Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di saku belakang celananya.
H menikam korban sebanyak 3 kali
Korban pun akhirnya meregang nyawa akibat luka tusukan tersebut.
Akibat perbuatanya H dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.
Baca Juga: Edukasi Sejak Dini, Ratusan Siswa SMPN 1 Bandung Ikuti Simulasi Tanggap Bencana #SiapUntukSelamat
Dalam kesempatan tersebut, Polres Sikka juga menunjukkan barang bukti dari kedua kasus yang sedang ditangani.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana, terutama kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa. ***