berita

Polres Sikka NTT Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 2 kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Sikka, Jumat, 29 Agustus 2025. (Tribrata News Polres Sikka)

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VIII/2025/Polsek Alok/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025.

Peristiwa terjadi di Dusun Buton, Desa Pemana, Kabupaten Sikka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka H dengan korban S.

Saat terjadi adu mulut, korban melakukan tindakan pemukulan terhadap tersangka.

Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap, Sita Rp 16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di saku belakang celananya.

H menikam korban sebanyak 3 kali 

Korban pun akhirnya meregang nyawa akibat luka tusukan tersebut.

Akibat perbuatanya H  dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

Baca Juga: Edukasi Sejak Dini, Ratusan Siswa SMPN 1 Bandung Ikuti Simulasi Tanggap Bencana #SiapUntukSelamat

Dalam kesempatan tersebut, Polres Sikka juga menunjukkan barang bukti dari kedua kasus yang sedang ditangani.

 

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana, terutama kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa. ***

Halaman:

Tags

Terkini