PORTALOKA.ID - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 2 kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Awad Alkatiri, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga, Aiptu Agung Yuono dan Kanit Pidum Polres Sikka Aiptu I Nengah Redi Surya.
Kasus pertama merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
ANM terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya.
Merasa terpancing emosi, ANM kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang dibawa.
ANM lalu menikam seorang pria bernama FAM yang ternyata tidak dikenalnya.
Akibat luka tusukan tersebut, korban FAM meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ANM dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
ANM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap, Sita Rp 16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Edukasi Sejak Dini, Ratusan Siswa SMPN 1 Bandung Ikuti Simulasi Tanggap Bencana #SiapUntukSelamat
Elina Keramik Bandung, Tampilkan Inovasi Karya Lokal yang Mendunia hingga Amerika dan Eropa
Soal Insiden Ojol Tewas, Presiden Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas! Petugas Harus Tanggung Jawab!
Presiden Prabowo Jamin Kehidupan Keluarga Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Wakil Wali Kota Bandung Ajak Guru PAI Hindari Pembelajaran Tekstual: Pendekatan Deep Learning Kebutuhan Mendekasak