Kamis, 4 Juni 2026

Polres Sikka NTT Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 2 kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Sikka, Jumat, 29 Agustus 2025. (Tribrata News Polres Sikka)
Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 2 kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Sikka, Jumat, 29 Agustus 2025. (Tribrata News Polres Sikka)

PORTALOKA.ID - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 2 kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Awad Alkatiri, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga, Aiptu Agung Yuono dan Kanit Pidum Polres Sikka Aiptu I Nengah Redi Surya.

Kasus pertama merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025.

Baca Juga: Petani Dilaporkan Hilang saat Mancing di Laut di Wailamung Sikka, Hari Keenam Pencarian Korban Masih Nihil

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.

ANM terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya.

Merasa terpancing emosi, ANM kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang dibawa.

ANM lalu menikam seorang pria bernama FAM yang ternyata tidak dikenalnya.

Baca Juga: Suara Pasha Ungu Bergetar Saat Doakan Affan Kurniawan Driver Ojol Korban Rantis Brimob, Ingatkan Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Akibat luka tusukan tersebut, korban FAM meninggal dunia.

Atas perbuatannya, ANM dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

ANM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Diduga Curi Kotak Amal Mushola Rp 26 Ribu di Karangdadap Pekalongan, Saat Ditanya Hanya Diam dan Melantur, Begini Endingnya

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Sikka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X